Otto Klaim Gugatan Paslon 01 dan 03 Tak Berdasar, Tim Ganjar-Mahfud: Terlalu Prematur

  • Bagikan

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti dengan tajam gugatan yang diajukan oleh pasangan calon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024.

Dalam pandangannya, mematahkan dalil-dalil gugatan tersebut tidaklah terlalu sulit bagi tim pembela Prabowo-Gibran.

Otto menegaskan bahwa gugatan tersebut lebih banyak berfokus pada mengungkap pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, menurutnya, jika mempertimbangkan TSM, seharusnya gugatan tersebut diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan ke MK.

MK hanya berwenang menangani perselisihan hasil pemilu.

“Permohonan yang diajukan pasangan calon 01 dan 03 semuanya tidak membahas mana yang benar dari perhitungan pemohon dan mana yang salah, sehingga tidak sesuai dengan UU Pemilu dan hukum acara yang sudah diatur dalam Peraturan MK,” ujar Otto dalam acara Kompas Petang di KOMPAS TV.

Otto juga mempertanyakan masuknya perbandingan putusan MK dalam sengketa Pilkada dalam gugatan Pilpres.

Baginya, putusan MK terkait Pilkada tidak relevan dibandingkan dengan sengketa Pilpres karena Pilkada bersifat lokal sementara Pilpres berskala nasional.

Selain itu, perbandingan tersebut tidak sesuai karena kasusnya berbeda.

Otto menambahkan bahwa dalam kasus Pilkada, jika calon terbukti melakukan tindak pidana, maka dapat dilakukan diskualifikasi.

Namun, dalam kasus Pilpres, Gibran tidak melakukan tindak pidana, dan status hukumnya sudah jelas ditetapkan oleh KPU.

Menanggapi pendapat Otto, Juru Bicara Tim Keadilan Demokrasi Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa terlalu dini untuk menilai apakah dalil-dalil dalam gugatan dapat dipatahkan.

Ronny menekankan bahwa seluruh bukti dan pelanggaran pemilu yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran harus diuji di persidangan.

“Kami berharap hakim MK menggunakan hati nuraninya, sehingga kita tidak terjebak lagi dalam pandangan publik bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menjadi ‘Mahkamah Kalkulator’,” ungkap Ronny.

Dengan pertarungan di MK yang semakin memanas, masyarakat Indonesia menanti keputusan akhir dari persidangan ini yang akan menentukan arah politik negara ke depan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan