Ganjar Pranowo Terancam Tersangka Kasus Gratifikasi Bank Jateng

  • Bagikan

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Bank Jateng.

Ganjar dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima uang senilai lebih dari Rp 100 miliar dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada Bank Jateng.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Ganjar diduga mendapat bagian dari cashback sebesar 16 persen yang dibagikan oleh perusahaan asuransi kepada tiga pihak, yaitu operasional Bank Jateng, pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Ganjar diduga termasuk dalam kategori pemegang saham pengendali Bank Jateng saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023.

“Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Sugeng juga melaporkan mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Supriyatno mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2023, sesaat sebelum pilpres berlangsung.

“Lebih dari Rp 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” ujar Sugeng.

KPK telah menerima laporan dari IPW dan segera menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan