Tenaga honorer adalah para pekerja yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka biasanya mendapatkan gaji yang jauh lebih rendah dari PNS atau PPPK, dan tidak memiliki jaminan kesejahteraan dan kepastian karir.
Sejak lama, tenaga honorer berharap dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK agar dapat menikmati hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai pemerintah lainnya. Namun, harapan mereka selalu tertunda dan terabaikan oleh pemerintah.
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi payung hukum bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. UU ASN ini mengatur bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi PPPK melalui seleksi yang kompetitif dan transparan.
Namun, hingga kini, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih belum berjalan dengan lancar. Pemerintah masih merancang dan merencanakan mekanisme, kriteria, dan jumlah formasi yang akan dibuka untuk tenaga honorer. Sementara itu, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer di Indonesia telah ditetapkan pada Desember 2024.
Hal ini tentu membuat tenaga honorer merasa kecewa dan tidak adil. Mereka merasa telah mengabdi kepada negara dengan loyal dan profesional, namun tidak mendapatkan penghargaan yang layak. Mereka juga khawatir akan nasib mereka jika tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan keinginan mereka.